Guru Bukan Pns Madrasah Mendapatkan Tunjangan Insentif Ini Juknisnya
Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Madrasah 2019 :
Siapa orangnya yang tidak merasa bahagia dikala akan menerima pertolongan Insentif, Pasalnya pada tahun 2019 ini untuk Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (NON PNS) Kementerian Agama akan mendapatkan Tunjangan Insentif dari pemerintah.
Guru merupakan sumber daya insan utama dalam proses pendidikan yang dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki, oleh alasannya itu mereka harus diperhatikan kesejahteraannya. Pemberian sumbangan Insentif kepada Guru Madrasah Bukan PNS ialah langkah yang sempurna dalam menawarkan kesejahteraan bagi mereka.
Sebenarnya dukungan bagi Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil sudah dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah gres itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Pengertian
- Tunjangan Insentif yakni derma yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada Madrasah.
- Guru Bukan Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat GBpNS yaitu guru bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diseienggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.
- Guru yaitu pendidik profesional dengan tugas utama rrrendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Madrasah adaiah madrasah formal d.alam binaan Menteri Agarna yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
- satminkal ialah satuan administrasi pangkal/rempat tugas induk/instansi induk guru melakukan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.
- Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS yakni guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang mempunyai tzin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan kiprah pokok sebagai Guru.
- Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenfKota, meiaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-meneru.s, dan tercatat pada satuan administrasi pangkai di madrasah yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama serta melakukan kiprah pokok sebagai guru.
- Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara perrdidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
REKOMENDASI KAMI :
- APLIKASI PENILAIAN KURIKULUM 2013 SD/MI KELAS 1 SEMESTER 2
- APLIKASI PENILAIAN KURIKULUM 2013 SD/MI KELS 2 SEMESTER 2
- APLIKASI PENILAIAN KURIKULUM 2013 SD/MI KELAS 3 SEMESTER 2
- APLIKASI PENILAIAN KURIKULUM 2013 SD/MI KELAS 5 SEMESTER 2
- BUKU PEGANGAN GURU & BUKU SISWA MADRASAH ALIYAH MAPEL PAI KURIKULUM 2013
- ENGLISH BOOK-PDF Sekolah Dasar/MI KELAS I, II, III, IV, V, VI - GRATIS
- FREE APLIKASI CETAK RAPORT PAUD-Taman Kanak-kanak-RA-KB-TPA KURIKULUM 2013
- GURU BUKAN PNS MADRASAH MENDAPATKAN TUNJANGAN INSENTIF INI JUKNISNYA
- BUKU PEGANGAN SISWA MTs KELAS 7, 8, 9 MAPEL AL-QUR'AN - HADIS KK-2013
Tujuan Pemberian Tunjangan Insentif :
Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan :
- Kualitas proses mencar ilmu-mengajar dan prestasi berguru peserta didik di Madrasah;
- Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
- Kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil.
Berikut kami sampaikan JUKNIS Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 :
Secara lengkap wacana Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS tahun 2019 silahkan download di bawah ini :
Demikian biar bermanfaat dan selamat bagi Guru Madrasah Non Pegawai Negeri Sipil Kementrian Agama, semangat dan tingkatkan terus kinerja kalian. Terimakasih.